2024-11-22

PBB Menaruh Perhatian Besar Terhadap Pembatasan Indonesia Lewat KUHP Yang Disahkan Oleh Pemerintah

Perserikatan Bangsa-Bangsa Berikan Masukan ke Indonesia Lewat Surat Sebelum Mengesahkan KUHP Baru

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku sudah sangat mewanti-wanti pemerintah Indonesia. Kemudian lewat surat resmi soal keprihatinannya terhadap RKUHP yang kontroversial. Mereka mengharapkan Indonesia memikirkan matang sebelum mengesahkan peraturan itu. Dalam pernyataan resmi PBB, Kamis (8/12). Yaitu perwakilan PBB Indonesia menerangkan surat berisi pandangan PBB soal RKUHP. Kemudian sudah mengirimkannya ke pemerintah RI.

 

Setelahnya dalam surat itu, PBB menyatakan khawatir dengan sejumlah pasal. Dan menganggap aturan itu melanggar kebebasan dan hak asasi manusia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun mengakui pihaknya menerima surat dari PBB. Dan sudah menerima surat tersebut 12 hari sebelum RKUHP disahkan oleh DPR RI.

 

Pernyataan Kemlu RI Mengenai Isi Surat PBB

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa Kritisi Indonesia

 

Kementerian Luar Negeri mengatakan surat itu berisi keprihatinan PBB. Yang memang atas pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan. Hingga diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok seksualitas LGBT, dan larangan terhadap seks luar nikah serta tinggal bersama. Selanjutnya juga pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.

 

Kami ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas usulan amandemen Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Demikian bunyi surat PBB terhadap pemerintah Indonesia. Kendatipun Pasal pertama yang jadi perhatian PBB yakni soal living law. Dan PBB kala itu menyoroti draf RKUHP versi 9 November.

 

Aturan soal living law (UU kohabitasi) itu termasuk dalam Pasal 2. Menurut PBB, living law Indonesia bisa mampunyai arti yang mencakup hukum adat dan hukum Islam. Oleh sebab itu, absennya daftar resmi living law RI, mereka mengkhawatirkan akan menyasar. Yang mereka maksud adalah menyasar ke kelompok rentan dan minoritas secara sewenang-wenang.

 

  • Perserikatan Bangsa-Bangsa Juga Menyoroti Aturan Kohabitasi dan Aborsi

 

Selain peraturan kohabitasi atau hidup bersama, PBB juga menyoroti pasal soal akses aborsi. Ternyata akan mempidanakan perempuan pelaku aborsi dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

 

Organisasi itu menilai kerangka hukum itu tak sejalan dengan standar internasional. Menurut PBB, Indonesia hanya akan membahayakan keamanan kesehatan perempuan. Tentu berakibat memperburuk ketidaksetaraan bila mengesahkan aturan itu.

 

Kami menyesalkan bahwa kesempatan belum memanfaatkan proses reformasi. Guna membawa kerangka hukum negara sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia dalam hal hak seksual dan reproduksi perempuan.

 

  • PBB Mempertanyakan juga Pasal Kontroversial KUHP Baru RI

 

PBB juga mempertanyakan soal larangan mengakses alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi. Dalam Pasal 410-211 RKUHP versi 9 November itu menyebutkan bahwa siapa pun yang secara terang-terangan menunjukkan alat kontrasepsi. Kemudian menawarkan hingga menyiarkan tulisan soal itu bisa mendapat hukuman penjara hingga enam bulan atau denda Rp10 juta.

 

PBB menilai aturan itu sangat membatasi informasi soal kesehatan yang penting. Padahal memberikan dan menerima pendidikan seksualitas secara bebas, mereka sudah mengaturnya dalam Pasal 19 UDHR dan Pasal 19 ICCPR. Oleh sebab itu, aturan tersebut hanya akan mendiskriminasi hak untuk mendapatkan informasi soal kesehatan reproduksi.

 

  • Hal Lain Yang Menjadi Masukan PBB Untuk RKUHP Baru Republik Indonesia

 

Di sisi lain, PBB juga menyoroti kriminalisasi terhadap seks luar nikah dan kohabitasi. Menurut PBB, aturan itu bisa menyasar kelompok LGBT. Apalagi, pernikahan sesama jenis merupakan ilegal untuk Indonesia. Kemudian juga menilai larangan itu melanggar hak privasi seseorang. Yang pada dasarnya melindungi semua orang dengan hukum internasional.

 

Bukan cuma itu, pasal soal cabul juga menjadi satu dari sekian banyak perhatian PBB. PBB berpandangan pasal itu bisa memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap kelompok LGBT. Lebih jauh, ada juga aturan soal kebebasan beragama atau berkeyakinan. PBB juga menilai cukup menuai polemik. Sebab, bisa menjadi tekanan untuk orang dengan keyakinan minoritas seperti ateis.

 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/