NASIONAL

PBB Menaruh Perhatian Besar Terhadap Pembatasan Indonesia Lewat KUHP Yang Disahkan Oleh Pemerintah

Perserikatan Bangsa-Bangsa Berikan Masukan ke Indonesia Lewat Surat Sebelum Mengesahkan KUHP Baru

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku sudah sangat mewanti-wanti pemerintah Indonesia. Kemudian lewat surat resmi soal keprihatinannya terhadap RKUHP yang kontroversial. Mereka mengharapkan Indonesia memikirkan matang sebelum mengesahkan peraturan itu. Dalam pernyataan resmi PBB, Kamis (8/12). Yaitu perwakilan PBB Indonesia menerangkan surat berisi pandangan PBB soal RKUHP. Kemudian sudah mengirimkannya ke pemerintah RI.

 

Setelahnya dalam surat itu, PBB menyatakan khawatir dengan sejumlah pasal. Dan menganggap aturan itu melanggar kebebasan dan hak asasi manusia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun mengakui pihaknya menerima surat dari PBB. Dan sudah menerima surat tersebut 12 hari sebelum RKUHP disahkan oleh DPR RI.

 

Pernyataan Kemlu RI Mengenai Isi Surat PBB

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa Kritisi Indonesia

 

Kementerian Luar Negeri mengatakan surat itu berisi keprihatinan PBB. Yang memang atas pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan. Hingga diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok seksualitas LGBT, dan larangan terhadap seks luar nikah serta tinggal bersama. Selanjutnya juga pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.

 

Kami ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas usulan amandemen Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Demikian bunyi surat PBB terhadap pemerintah Indonesia. Kendatipun Pasal pertama yang jadi perhatian PBB yakni soal living law. Dan PBB kala itu menyoroti draf RKUHP versi 9 November.

 

Aturan soal living law (UU kohabitasi) itu termasuk dalam Pasal 2. Menurut PBB, living law Indonesia bisa mampunyai arti yang mencakup hukum adat dan hukum Islam. Oleh sebab itu, absennya daftar resmi living law RI, mereka mengkhawatirkan akan menyasar. Yang mereka maksud adalah menyasar ke kelompok rentan dan minoritas secara sewenang-wenang.

 

  • Perserikatan Bangsa-Bangsa Juga Menyoroti Aturan Kohabitasi dan Aborsi

 

Selain peraturan kohabitasi atau hidup bersama, PBB juga menyoroti pasal soal akses aborsi. Ternyata akan mempidanakan perempuan pelaku aborsi dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

 

Organisasi itu menilai kerangka hukum itu tak sejalan dengan standar internasional. Menurut PBB, Indonesia hanya akan membahayakan keamanan kesehatan perempuan. Tentu berakibat memperburuk ketidaksetaraan bila mengesahkan aturan itu.

 

Kami menyesalkan bahwa kesempatan belum memanfaatkan proses reformasi. Guna membawa kerangka hukum negara sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia dalam hal hak seksual dan reproduksi perempuan.

 

  • PBB Mempertanyakan juga Pasal Kontroversial KUHP Baru RI

 

PBB juga mempertanyakan soal larangan mengakses alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi. Dalam Pasal 410-211 RKUHP versi 9 November itu menyebutkan bahwa siapa pun yang secara terang-terangan menunjukkan alat kontrasepsi. Kemudian menawarkan hingga menyiarkan tulisan soal itu bisa mendapat hukuman penjara hingga enam bulan atau denda Rp10 juta.

 

PBB menilai aturan itu sangat membatasi informasi soal kesehatan yang penting. Padahal memberikan dan menerima pendidikan seksualitas secara bebas, mereka sudah mengaturnya dalam Pasal 19 UDHR dan Pasal 19 ICCPR. Oleh sebab itu, aturan tersebut hanya akan mendiskriminasi hak untuk mendapatkan informasi soal kesehatan reproduksi.

 

  • Hal Lain Yang Menjadi Masukan PBB Untuk RKUHP Baru Republik Indonesia

 

Di sisi lain, PBB juga menyoroti kriminalisasi terhadap seks luar nikah dan kohabitasi. Menurut PBB, aturan itu bisa menyasar kelompok LGBT. Apalagi, pernikahan sesama jenis merupakan ilegal untuk Indonesia. Kemudian juga menilai larangan itu melanggar hak privasi seseorang. Yang pada dasarnya melindungi semua orang dengan hukum internasional.

 

Bukan cuma itu, pasal soal cabul juga menjadi satu dari sekian banyak perhatian PBB. PBB berpandangan pasal itu bisa memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap kelompok LGBT. Lebih jauh, ada juga aturan soal kebebasan beragama atau berkeyakinan. PBB juga menilai cukup menuai polemik. Sebab, bisa menjadi tekanan untuk orang dengan keyakinan minoritas seperti ateis.

 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Fantastis!! Kapal Bawah Air Nirawak Mahasiswa Universitas Indonesia Juara 2 Kompetisi Kemendikbudristek

Mahasiswa Universitas Indonesia Berhasil Membuat Robot Bawah Air

 

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) merancang robot tak berawak (nirawak) autonomous underwater vehicle. Kemudian memberi nama robot itu Makara Perry.

 

Dengan adanya inovasi ini membawa Tim Autonomous Marine Vehicle (AMV) UI berhasil meraih Juara 2. Yaitu juara pada Kontes Kapal Cepat Tak Berawak Nasional (KKCTBN) 2022 beberapa waktu yang lalu.

 

Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) menyelenggarakan KKCTBN 2022 September–November 2022.

 

Kontes Robot Kapal Bawah Air Cepat Tak Berawak Nasional

 

Mahasiswa Universitas Indonesia Berhasil Merancang makara perry

 

Sedangkan Makara Perry mengintegrasikan beberapa komponen. Yaitu elemen depth sensor misalnya berfungsi agar robot tersebut dapat mengetahui kedalaman dari kolam atau medannya. Lalu, computer vision yang merupakan kamera berjenis Razer Kiyo X. Selain berfungsi sebagai input gambar dan untuk AUV dengan resolusi juga mempunyai frame rate yang sangat tinggi. Sehingga AUV dapat melakukan image processing dengan sempurna.

 

Valerie Olive Suryono, salah satu anggota Tim SMV UI dari Teknik Elektro 2020. Setelahnya mengatakan bahwa mereka juga mengintegrasikan computing device jenis Nvidia Jetson Xavier NX. Tentu ini adalah mini komputer dengan waktu proses yang cukup cepat. Sehingga memungkinkan AUV Makara Perry melakukan tugas-tugas seperti image processing, object recognition, dan data aggregation secara paralel.

 

"Kami menggunakan konfigurasi thruster dengan empat thruster vertikal. Kami menyusun sedemikian rupa untuk membantu ASSD melakukan heave and roll," kata Valerie. "Sedangkan untuk bidang horizontal, ASSD menggunakan pendorong dan kemudi untuk melakukan gerakan surge dan yaw. Dengan demikian, drone dapat bermanuver pada lima derajat kebebasan," imbuhnya.

 

Baca Juga Artikel Terbaru Lainnya: Bom Bunuh Diri Astana Anyar Bandung

 

Inovasi Teknologi Desain Komponen Robot Kapal Bawah Air Mahasiswa UI

 

Mendesain Enclosure Makara Perry secara khusus untuk mengakomodasi komponen-komponen elektrik. Sekiranya dalam penggarapan robot nirawak ini, tim AMV UI melibatkan 18 anggota. Selain Valerie ada juga Abu Bakar Aakif Muhammad (Teknik Elektro 2020), Felix Yaman Kusuma (Teknik Elektro 2020), Gemilang Bagas Ramadhani (Teknik Komputer 2020), dan Glene Felix (Ilmu Aktuaria 2020).

 

Anggota lainnya adalah Mahardika Adhi Prabowo (Teknik Elektro 2020), Muhammad Gavin Dirgantara (Teknik Elektro 2020), Rizky Rivaldi (Teknik Elektro 2020), Virdian Harun Prayoga (Ilmu Komputer 2020), serta Althaf Nafi Anwar (Teknik Komputer 2021).

 

Anggota tim lainnya adalah Bhamakerti Mohammad Aydan (Teknik Mesin 2021), Hafizhuddin Rasyid (Teknik Elektro 2021), Muhammad Daffa Nafis Shafwan (Teknik Perkapalan 2021), Rahmat Bryan Naufal (Ilmu Komputer 2021), Salman Hadi (Teknik Industri). Serta ada juga Steffi Natalie Paliyama (Teknik Elektro 2021), Umar Maulana (Teknik Elektro 2021), dan Zaki Ananda (Teknik Komputer 2021).

 

Kemudian para alumni, mentor, dan dosen pembimbing MV UI, Dr. Eng. Muhammad Arif Budiyanto, S.T., M.T., dan Dr. Gerry Liston Putra, S.T., M.T., yang keduanya merupakan dosen Program Studi Teknik Perkapalan Fakultas Teknik (FT) UI.

 

Rancangan robot dengan desain AUV ini menjadi bukti bahwa mahasiswa UI dapat menginovasikan teknologi desain. Serta pembuatan prototipe dan performa prototipe dalam bidang teknologi perkapalan maritim. Sebetulnya KKCTBN 2022 merupakan salah satu agenda lomba inovasi teknologi desain, pembuatan prototipe, dan performa prototipe.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/

Warga Bandung Panik!!! Bom Bunuh Diri Terjadi Mapolsek Astana Anyar

Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Gegerkan Warga Bandung

 

Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar terjadi pagi ini Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.20 WIB. Selanjutnya kejadian itu berada dalam Mapolsek Astana Anyar Kota Banudng. Kemudian pelaku sendiri tewas pada tempat kejadian.

 

Kronologi Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar Bandung

 

Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung

 

Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung menceritakan kronologi detil saat kejadian. Dan saat itu, sekitar pukul 08.20 WIB. Adapun semua anggota Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan apel pagi. Kemudian tiba - tiba datang seseorang laki-laki masuk ke halaman Mapolsek mengacungkan senjata tajam. Dan pelaku menerobos barisan apel pagi. Dan seketika itu juga, anggota kami pun menghindar. Ringkasnya Bom pun meledak.

 

Korban Bom Mapolsek Astana Anyar Bandung

 

Dari kejadian itu 1 Pelaku Tewas, 3 Anggota Polisi Luka-luka. "Akibat dari ledakan tersebut, pelaku meninggal dunia di lobi. "Sebaliknya ada tiga orang anggota kami mengalami luka-luka," ujar Aswin.

 

Namun sekarang, ketiga polisi yang luka-luka kami membawa dan merawat mereka di RS Sartika Asih, Bandung. Lainnya tempat kejadian perkara pun kami sudah memasang garis polisi. "Jalan raya kami tutup. Dan saat ini (kami) sedang menunggu tim penjinak bom dari Kapolda Jabar," ungkap Aswin.

 

  • Gubenur Jabar Ridwan Kamil meninjau Lokasi Bom Bunuh Diri

 

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bergerak cepat. Beliau langsung menuju ke Polsek Astana Anyar, Bandung usai ledakan bom bunuh diri. Kang Emil, begitu dia biasa kami menyapanya, mengaku langsung berkoordinasi dengan polisi terkait kejadian ini. Sekarang korban kami bawa ke RS bandung. Situasi kondisi terkini terbilang kondusif, dalam radius 300 m kami memasang garis polisi.

 

  • Kepanikan Warga Astana Anyar Bandung Saat Ledakan Terjadi

 

Suara ledakan terdengar dari arah Kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. Awalnya warga Astana Anyar mengira itu adalah sebuah ledakan tabung gas. Setelah mengetahui bahwa itu adalah Bom Bunuh Diri, warga pun panik. Setelah polisi menerangkan kronologi kejadian serta pengamanan ekstra warga pun tenang. Hingga kini pihak Polisi belum merilis keterangan resmi atas kejadian ini.

 

Sumber : https://bandung.kompas.com